RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah bikin KPU happy. Dengan jeda paling cepat 2 tahun, KPU merasa beban kerjanya bakal berkurang. Lalu bagaimana dengan parpol? Sejauh ini, parpol masih manut saja dengan perubahan tersebut.
Berkaca pada Pemilu 2024, beban kerja KPU memang cukup berat. Dalam satu kali pelaksanaan, KPU harus menggelar Pemilu langsung untuk 5 kotak suara; Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPD, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota.
Belum sempat ambil nafas panjang, KPU sudah harus mempersiapkan Pilkada serentak di seluruh provinsi untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota. Bahkan, sampai hari ini, di sejumlah daerah masih digelar Pilkada ulang.
Baca juga : Muzani Bakar Semangat Kader-kader Gerindra
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menilai, putusan MK ini akan meringankan beban KPU. Sebab, desain Pemilu yang sebelumnya, bikin jajarannya bekerja ekstra keras.
Dua Pemilu sebelumnya, kata Afifuddin, menyebabkan risiko kelelahan bagi penyelenggara yang bahkan berujung kematian. Khususnya Pemilu 2019 yang menelan banyak korban jiwa.
“Waktu itu pertama kali kami mengimplementasikan Pemilu lima kotak. Jumlah pemilih di TPS juga banyak, sehingga kelelahannya luar biasa, banyak jajaran KPU yang meninggal,” kata Afif dilihat di kanal YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (28/6/2025).
Baca juga : DJP Pastikan Akan Permudah Pelapak
Pemilu serentak tetap dihelat lima tahun kemudian, yakni tahun 2024. Pihaknya pun mengevaluasi dan memutuskan membatasi jumlah pemilih dalam satu TPS. Untungnya, korban kelelahan dan korban jiwa pada Pemilu 2024 berkurang drastis.
Dia menilai, Pemisahan Pemilu merupakan langkah mitigasi dan ideal untuk meminimalkan risiko korban jiwa penyelenggara. Menurutnya, desain Pemilu serentak yang lalu, mengharuskan pihaknya berlari sprint.
Misalnya, menjelang Pemilu 2024, pada Januari, KPU sudah harus merumuskan atau melakukan lobi-lobi serta merencanakan anggaran Pilkada. Padahal, Pilkada baru akan dihelat pada November. Di sisi lain, Pilpres yang rencananya digelar Februari 2024 pun belum terlaksana.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Banten Kirim Memo SPMB Ke SMA Negeri
Ditambah proses di Mahkamah Konstitusi dan lainnya di saat tahapan Pilkadanya sudah di tengah-tengah. Alhasil, beban yang bisa dibagi dalam waktu yang berbeda itu, dikumpulkan di waktu yang sama. “Kami menghormati dan mengapresiasi. Memang tahapan Pemilu yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis, lumayan membuat KPU bekerja ekstra. Kami akan pelajari secara detail putusan MK,” kata Afifuddin.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut, imbas putusan ini, ada potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. “Karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada tahun 2031,” kata Idham.
Dikatakan, perpanjangan jabatan anggota DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang. Dia meminta semua pihak menunggu UU Pemilu yang baru. “Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu,” ujar dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.