Sebelumnya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku, lembaganya akan mengkaji putusan MK terbaru soal penyelenggaraan Pemilu.
“Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan bisa kita jawab. Ini keputusannya baru kemarin,” kata Dasco.
Bagaimana tanggapan parpol? Politisi PKS Jazuli Juwaini menghormati putusan yang bersifat final dan mengikat ini. “Oleh karenanya, harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Muzani Bakar Semangat Kader-kader Gerindra
Kata dia, DPR akan menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada. Dia mengingatkan, proses revisi harus hati-hati, cermat, dan partisipatif. Sebab, ini menyangkut desain besar demokrasi elektoral, termasuk aspek teknis penyelenggaraan dan pengisian masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD di masa transisi.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto juga manut dan menyambut baik putusan yang dinilainya akan meringankan Parpol. Seperti Pemilu 2024, calon-calonnya dipersiapkan secara sekaligus, baik Capres-Cawapres, Caleg DPR RI, Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup atau Cawali-Cawawali dan Caleg DPRD tingkat Propinsi serta Caleg DPRD tingkat kabupaten/kota.
“Sungguh pekerjaan yang luar biasa besar dan menguras energi partai,” kata Mulyanto dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : DJP Pastikan Akan Permudah Pelapak
Sekjen Partai Golkar Sarmuji ikut manut atas putusan MK ini. “Putusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu,” ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Ketua Fraksi Golkar DPR ini memastikan, fraksinya siap merevisi UU Pemilu menyesuaikan dengan keputusan MK. “DPR siap untuk membahasnya. Tapi nanti masih kita kaji mendalam, kita sesuaikan dengan keinginan kita untuk melakukan revisi UU,” ujar Sarmuji.
Elite Partai Demokrat, Andi Arief menyambut baik. Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, dia setuju Pemilu nasional dan lokal digelar di waktu berbeda. Dia berharap, ini menjadi keputusan terbaik dan jadi jawaban kesemrawutan Pemilu di Indonesia.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Banten Kirim Memo SPMB Ke SMA Negeri
“Mudah-mudahan ini putusan yang baik dan bisa menjawab kesemrawutan Pemilu kita,” tulisnya.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digugat ke MK oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal dipisahkan dalam jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, Pemilu nasional yang berdekatan dengan Pemilu daerah menyebabkan minimnya waktu masyarakat menilai kinerja Pemerintahan dalam hasil Pemilu nasional. Masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.