BREAKING NEWS
 

Dijerat TPPU

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 1 Juli 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), NHD.

NHD sendiri, baru saja bebas usai menjalani hukuman kasus suap dan gratifikasi, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Suka­miskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan NHD terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

NHD telah ditetapkan penyi­dik sebagai tersangka kasus pencucian uang dari tindak pidana asal kasus sebelumnya, yakni suap dan gratifikasi.

Baca juga : BSI International Expo Catat Transaksi 2,66 T

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Budi menambahkan, NHD kembali ditahan di LP Sukamiskin pada Minggu (29/6/2025) dini hari.

Adsense

Terpisah, kuasa hukum Nurha­di, Maqdir Ismail memprotes penangkapan kliennya yang baru menghirup udara kebebasan.

Dia menilai, tak alasan menu­rut hukum yang bisa digunakan KPK untuk melakukan penang­kapan terhadap kliennya.

Baca juga : Dagang Makin Gampang, Pengusaha Lebih Lincah

“Saya sudah mendengar kabar itu. Menurut saya, penangkapan ini agak berlebihan,” kata Maqdir saat dihubungi, Senin (30/6/2025) sore.

NHD sebelumnya divonis ber­salah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT MIT, HS.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, NHD juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Berbuat Asusila

Sedangkan pidana uang peng­ganti Rp 83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense