Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dijerat TPPU
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK
Selasa, 1 Juli 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), NHD.
NHD sendiri, baru saja bebas usai menjalani hukuman kasus suap dan gratifikasi, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan NHD terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
NHD telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus pencucian uang dari tindak pidana asal kasus sebelumnya, yakni suap dan gratifikasi.
Baca juga : BSI International Expo Catat Transaksi 2,66 T
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Budi menambahkan, NHD kembali ditahan di LP Sukamiskin pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
Terpisah, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail memprotes penangkapan kliennya yang baru menghirup udara kebebasan.
Dia menilai, tak alasan menurut hukum yang bisa digunakan KPK untuk melakukan penangkapan terhadap kliennya.
Baca juga : Dagang Makin Gampang, Pengusaha Lebih Lincah
“Saya sudah mendengar kabar itu. Menurut saya, penangkapan ini agak berlebihan,” kata Maqdir saat dihubungi, Senin (30/6/2025) sore.
NHD sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT MIT, HS.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, NHD juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Berbuat Asusila
Sedangkan pidana uang pengganti Rp 83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya