BREAKING NEWS
 

MPR Kumpulkan Pimpinan Fraksi, Amandemen Menguat Pasca Putusan MK

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : SISWANTO
Minggu, 6 Juli 2025 08:15 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani. (Foto: Instagram/ahmadmuzani2)

 Sebelumnya 
Ia khawatir putusan MK bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung siapa hakimnya. “Kalau kayak gini, MK jadi legislatif sekaligus yudikatif,” cetusnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai, putusan MK tidak cukup hanya ditindaklanjuti dengan revisi UU Pemilu. Alasannya, putusan tersebut bertolak belakang dengan Pasal 22E UUD 1945.

“Hanya dengan melakukan amandemen konstitusi, putusan MK itu bisa dijalankan,” ujarnya.

Pakar: Elite Parpol Terlalu Emosional

Baca juga : 24 Calon Dubes Diuji DPR Di Akhir Pekan

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, elite politik terlalu buru-buru bicara amandemen. “Negara ini nggak bisa diatur pakai emosi,” katanya.

Titi menyindir, dulu waktu MK bikin putusan kontroversial soal syarat capres, para politisi diam. Sekarang karena putusannya bikin repot, pada ngamuk. “Jangan suka-suka dong atur negara ini,” sentilnya.

Ia menyarankan elite politik patuh saja pada konstitusi. “Lebih baik DPR segera revisi Undang-Undang Pemilu. Tunjukkan budaya berkonstitusi,” katanya.

Titi juga membantah MK kelewat batas. “MK memang bukan cuma negative legislator, dia bisa jadi penafsir konstitusi yang progresif,” jelasnya.

Baca juga : Bulan Ini, Rakyat Diguyur Bansos

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah ikut membela MK. “Kalau DPR lambat bikin aturan, wajar MK bikin norma. Itu namanya judicial activism,” katanya.

Senada, Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada bilang, putusan MK ini bukan sekadar soal jadwal Pemilu, tapi soal desain besar kepemiluan. “Hati-hati salah tafsir. Jangan sampai malah berubah jadi penunjukan kepala daerah oleh pusat atau DPRD,” tegasnya.

Peneliti BRIN Siti Zuhro juga tak setuju buru-buru amandemen. “Fokus saja bikin Undang-Undang Pemilu yang matang, seksama, dan kontekstual,” katanya.

Diketahui, putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 ini lahir dari gugatan Perludem. Dalam putusannya, MK memisah Pemilu nasional dan Pemilu lokal dengan jeda minimal dua tahun.

Baca juga : Ditemani Koster, Gibran Blusukan Di Pasar Bali

Pemilu nasional meliputi Pilpres, DPR, dan DPD. Sementara Pemilu lokal berisi Pilkada dan DPRD. Konsekuensinya, Pemilu lokal baru digelar tahun 2031. Padahal sebelumnya, Pemilu serentak digelar dua kali: Pemilu lima kotak dan Pilkada serentak. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense