Sebelumnya
Dalam kasus ini, Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 Miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dari dalam penjara, mantan Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini mengirimkan surat permohonan JC ke KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu, Musa mengaku, duit yang ia terima tak dinikmati sendiri. Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid dengan jumlah Rp 6 miliar.
Baca juga : KPK Periksa Zulkifli Hasan, Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Hutan
Musa menyerahkan uang tersebut di kompleks rumah dinas anggota DPR kepada Jazilul. Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bahwa uang Rp 6 Miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
Keterangan ini, tak pernah terungkap di muka persidangan. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.
Baca juga : Garap Jazilul Fawaid, KPK Dalami Aliran Dana Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi
“Saya diminta berbohong dengan tidak mengungkap peristiwa sebenarnya,” kata Musa dalam surat itu.
KPK pun belakangan getol memanggil dan memeriksa sejumlah politisi terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politik PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik yang dipanggil dan diperiksa pada Rabu, 13 November 2019.
Baca juga : KPK Rahasiakan Lokasi Penggeledahan Kasus Suap KPU
Selain itu, pada 30 September 2019, tim penyidik memeriksa tiga politikus PKB, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini. Pada Selasa (28/1) kemarin, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur.
Namun, Abdul Ghofur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan apapun. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Abdul Ghofur pada 25 November 2019. Saat itu, Abdul Ghofur juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.