Dark/Light Mode

Garap Jazilul Fawaid, KPK Dalami Aliran Dana Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi

Selasa, 14 Januari 2020 00:52 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politikus PKB Jazilul Fawaid, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora, yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Senin (13/1).

Dalam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR tersebut, tim penyidik komisi antirasuah mendalami mengenai aliran dana terkait kasus suap tersebut. "Terkait dengan aliran uang," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1) malam.

Meski demikian, Ali masih enggan merinci lebih jauh mengenai aliran dana tersebut. Tim penyidik nampaknya mulai memeriksa para saksi yang berasal dari unsur legislatif.

Baca juga : KPK Garap Lagi Istri Imam Nahrawi

Pada Jumat (10/1), tim penyidik menjadwalkan memeriksa anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Teuku Riefky Harsya. Namun, Teuku Riefky mangkir.

Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Baca juga : KPK Dalami Keterlibatan Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora, dan pihak Iain yang terkait. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.