Dark/Light Mode

Digarap KPK, Istri Imam Nahrawi Minta Doa Buat Suaminya

Kamis, 24 Oktober 2019 19:02 WIB
Istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah diperiksa KPK, Kamis (24/10). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah diperiksa KPK, Kamis (24/10). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri eks Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah dalam kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Dia bersaksi bagi suaminya yang jadi pesakitan dalam kasus itu.

Shohibah memenuhi panggilan itu. Dia datang ke markas komisi antirasuah dengan mengenakan kerudung merah panjang hingga di bawah perut dan jaket kulit hitam. Dia juga memakai kacamata hitam.

Shohibah keluar pukul 18.30 WIB. Ditanya apa yang ditanyakan penyidik kepadanya, Shohibah malah minta doa. "Mohon doanya ya," jawab dia.

Baca juga : Pihak KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Ditunda

Dia mengaku diperiksa sebagai saksi bagi Miftahul Ulum, eks staf pribadi Imam Nahrawi. Shohibah mengaku tak tahu menahu soal perkara itu. Termasuk, soal duit haram yang disebut KPK mengalir ke suaminya.

"Mohon maaf saya tidak tahu soal itu," tutur Shohibah. Shohibah irit bicara. Pertanyaan demi pertanyaan hanya dijawab sepotong-sepotong saja. Seperlunya.

"Berapa pertanyaan?" tanya wartawan. "Sedikit aja," jawab Shohibah. Ditanya soal apa, Shohibah pakai jurus lupa. "Lupa," jawabnya.

Dicecar terus apa yang ditanyakan penyidik kepadanya, Shohibah ngeles lagi. Kali ini dia malah menjawab "nggak ada". "Nggak ada. Mohon maaf ya. makasih ya. Mohon doanya aja buat bapak," tutupnya sembari ngeloyor.

Baca juga : Pegawai Kemenag Jatim Ngaku Kumpulin Duit Buat Menteri Lukman

Selain Shohibah, penyidik KPK hari ini juga memanggil Shirley F. Gerung selaku pihak swasta.

Dalam penyidikan Imam Nahrawi, kemarin KPK telah memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.

Pengakuan Gatot, dia didalami soal dokumen yang disita telah KPK seperti dokumen surat proposal terkait KONI dan Kemenpora.

Dalam perkara ini, Imam diduga menerima total Rp 26,5 miliar dengan rincian Rp 14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp 11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Baca juga : KPK Garap Eks Menpora Imam Nahrawi, Sebagai Saksi untuk Penyidikan Asistennya

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK. Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.