Dark/Light Mode

Dewas Sudah Beri Lampu Hijau

KPK Rahasiakan Lokasi Penggeledahan Kasus Suap KPU

Sabtu, 11 Januari 2020 21:05 WIB
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi oranye) saat hendak ditahan KPK. Foto: Tedy Kroen/RM
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi oranye) saat hendak ditahan KPK. Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mengantongi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) kader PDIP yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

"Penyidik telah berkoordinasi dengan Dewas. Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan juga sudah ditandatangani Dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (11/1).

Baca juga : KPK Jadi Geledah Markas Banteng

Namun, Ali enggan mengungkapkan lokasi mana saja yang akan digeledah tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. 
"Untuk info spesifik lokasi tentu belum dapat kami sampaikan saat ini karena terkait penanganan perkara yang berjalan," elaknya. 
Prinsipnya, kata Ali,  tim penindakan KPK bersama Dewas saling menguatkan dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara ini. "Perkembangan lebih lanjut akan kami update ke teman-teman wartawan pada kesempatan pertama," janji Ali. 

Sebelumnya, tim penyelidik KPK hendak menyegel dan memasang KPK line di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1) lalu. Namun, ditolak petugas pengamanan dalam yang berjaga di sana. Alasannya, tim komisi antirasuah tak dapat menunjukkan surat resmi. 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fidelina,caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful. 

Baca juga : Pertamina Beri Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Kepulauan Sangihe

Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.