BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum: Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 10 Juli 2025 19:55 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyatakan, perintah kliennya kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah yang sah.

Febri mengemukakan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai," sebut Febri dalam sidang di Pengadilan Tindak Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Baca juga : Kubu Hasto Sebut Tuntutan Jaksa KPK Cuma Berdasarkan Asumsi

Febri menerangkan, gugatan uji materi itu diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Adsense

Langkah itu berkaitan dengan perolehan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan I.

Kata Febri, perintah Hasto kepada Donny mengacu pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar pada Juli 2019.

Baca juga : Resmikan Pabrik Pertama Di Cikarang, PepsiCo Komit Berdayakan Petani Lokal

Rapat itu memutuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai calon legislatif yang menerima limpahan 34.276 suara milik Nazarudin.

Pernyataan itu pun diperkuat dengan keterangan Donny dalam persidangan Hasto sebelumnya. Kala itu Donny mengaku bahwa dia mendapat penugasan resmi dari partai melalui surat tugas.

"Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi karena sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa," beber Febri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense