Dark/Light Mode

Kubu Hasto Sebut Tuntutan Jaksa KPK Cuma Berdasarkan Asumsi

Kamis, 3 Juli 2025 17:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasarkan hukum yang kuat.

"Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Apa yang bisa disampaikan adalah tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," kata Patra usai sidang tuntutan Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Patra menyebut, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada tahun 2020, dan perkara itu sulit untuk dibuktikan.

Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Nilai Tuntutan Jaksa KPK Tak Berdasar

"Yang pertama, karena pernah disidangkan pada tahun 2020. Kedua, secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretaris jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?" tanya Patra.

"Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," sambungnya.

Kata Patra, karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun dirinya menilai, tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.

Baca juga : Jaksa KPK Sebut Tuntutan ke Hasto Kristiyanto Bukan Balas Dendam

"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar," lanjutnya.

Menurut Patra, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan Hasto Kristiyanto. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Selain itu, meminta masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta sidang.

"Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, majelis hakim berani menggunakan akal sehat, berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan," tandasnya.

Baca juga : Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tanah Bekas Peternakan Sapi

Diketahui, jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Selain itu, Jaksa menuntut agar Hasto dipidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.