Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ahli Akui Hasil Analisa Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik
Kamis, 12 Juni 2025 18:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang menyatakan, hasil analisa yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hanya berdasarkan 29 poin ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Terdakwa dalam kasus ini yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Nah, kalau di perkara ini, ini agar clear saja ya Pak ya, di perkara ini Bapak diberikan salinan BAP saksi-saksi?" tanya kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
"Tadi sudah saya jawab, tidak," jawab Frans.
Frans pun mengakui, hasil analisanya hanya merujuk kepada 29 ilustrasi yang disampaikan penyidik kepadanya. Puluhan ilustrasi itu tanpa keterangan dari saksi-saksi dalam perkara ini.
Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Heran, Laporan Ke Bareskrim Dianggap Perintangan Penyidikan
Hal berbeda terjadi ketika Frans menjadi ahli bahasa di perkara lain. Dalam menganalisa komunikasi, dosen UI ini mengakui diberikan seluruh salinan keterangan atau BAP saksi.
Dengan adanya data salinan BAP saksi-saksi itulah, Frans dapat menganalisa konteks percakapan secara komprehensif.
"Waktu itu di luar perkara ini, Bapak kemudian membaca seluruh keterangan saksi itu ya?" korek Febri lagi.
"Betul," jawab Frans.
"Dari sanalah Bapak menganalisis, kalau di perkara lain," lanjut Febri.
Baca juga : Komnas Perempuan Minta Stop Budaya Melanggengkan Kekerasan
"Iya," timpal Frans.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sementara, dalam kasus perintangan penyidikannya, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Baca juga : Ahli IT Akui Ada Potensi Kebocoran Data CDR, Kubu Hasto Soroti Proses Validasi
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya