RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa membuktikan motif menguntungkan bagi kliennya jika memang melakukan dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Ronny mengemukakan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
"Majelis hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ucap Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Baca juga : Parkir Liar Diusulkan Masuk Tindak Pidana
Menurutnya, tidak ada satu pun motif menguntungkan bagi Hasto melakukan dugaan tidak pidana seperti yang didakwakan.
Sebaliknya, dia mengklaim, keuntungan bagi Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK. Sebab, pengurusan PAW itu akan berujung pada Harun Masiku mendapat jabatan sebagai anggota legislatif.
"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," ungkapnya.
Baca juga : Warning Ketua MPR, Menteri Jangan Jadi Beban Presiden
Selain itu, Hasto punya riwayat panjang sebagai Sekjen PDIP yang mendorong dan mendukung program antikorupsi. Bahkan, dikenal sebagai sosok yang mendukung penindakan hukum tanpa pandang bulu.
"Sebagai sekertaris jenderal, terdakwa terkenal sebagai figur yang sellau menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan supremasi konstitusi, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun akademisi," sambung Ronny.
Sehingga, dakwaan keterlibatan Hasto dalam dugaan tindak pidana suap maupun perintangan dianggap sebagai hal yang tak masuk akal.
Baca juga : Ini 5 Alasan Pentingnya Penggunaan Teknologi AI dalam Perpajakan
"Maka karena itu, dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan, merupakan pernyataan yang kontra produktif mengada-mengada dan tidak masuk akal," sebut Ronny.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.