Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ronny Talapessy Duga Saeful Bahri Catut Nama Sekjen PDIP di Persidangan
Kamis, 24 April 2025 21:02 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan adanya dugaan pencatutan nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto oleh Saeful Bahri dalam persidangan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam keterangannya, Ronny menyoroti peran saksi-saksi yang telah menjalani proses hukum. Ia kemudian menyampaikan poin penting terkait dugaan pencatutan nama pimpinan partai.
"Kemudian teman-teman, apa yang tadi kami tanyakan di bagian terakhir persidangan kepada saudara Tio. Bahwa terbukti saudara Saeful dalam hal ini menggunakan nama Sekjen PDIP, mencatut nama-nama pimpinan partai," ungkap Ronny kepada wartawan saat jeda sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Ronny merujuk pada informasi yang disampaikan melalui percakapan pesan singkat (chat) Donny Tri Istiqomah yang menyebutkan bahwa dana yang diperuntukkan bagi Saeful berasal dari Sekjen PDI Perjuangan.
Dalam chat, Donny mengaku sengaja menyebutkan 'Sekjen PDIP' agar Saeful mau segera bertindak cepat.
"Ini membuktikan dia mengklaim nama dari Mas Hasto. Agar apa? Agar Saeful Bahri cepat mengambil duit tersebut. Ini sudah diuji," tegasnya.
Baca juga : Warning Sisi Gelap Teknologi Digital, Prabowo Teken PP Perlindungan Anak
Ronny menambahkan, hal ini sesuai dengan putusan di tahun 2020, dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait petikan putusan kesaksian dari Donny.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap saksi bernama Agustiani Tio memberikan keterangan mengenai kebiasaan Saeful yang sering membawa nama orang lain.
"Tadi saudari Tio menyampaikan, saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," katanya.
"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti," imbuhnya.
Ronny menegaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada perintah dari pimpinan partai maupun dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dengan uang dan dugaan uang operasional terhadap Wahyu Setiawan.
"Jadi menurut saya, janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear," pungkasnya.
Baca juga : Dasco Terima Dubes Singapura, Bahas Energi Baru Terbarukan dan Pangan
Adapun sidang kasus PAW Harun Masiku yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak jaksa KPK.
Keduanya ialah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan penyuapan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Perbuatan rasuahnya dilakukan bersama-sama orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah selaku advokat, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Jumlah uangnya sebesar 57.350 ribu dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara anggota Bawaslu Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga : KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi
Atas perbuatan suapnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.
Kemudian meminta asistennya, Kusnadi membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya