Sebelumnya
Dia menginstruksikan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Sebelumnya, pada Senin (26/5/2025), BPA Kejagung juga telah menyetorkan uang ke negara sebesar Rp 4,54 miliar, yang berasal dari hasil lelang tiga bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketiga bidang tanah (lot) itu terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Rinciannya, tanah seluas 13.005 meter persegi (m2) laku terjual seharga Rp 585,225 juta.
Baca juga : Airlangga Cs Geber Lobi Tarif Impor AS
Kemudian, tanah seluas 44.243 m2 laku terjual Rp 1,99 miliar, serta tanah seluas 43.655 m2 laku terjual Rp 1,96 miliar.
“Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp 4,54 miliar,” kata Harli, Senin sore.
Dalam pengusutan kasus korupsi PT Jiwasraya, Kejagung telah menjerat seorang tersangka baru, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), IR.
Baca juga : Minat Lender Taruh Dana Ke Fintech Diramal Turun
Perbuatan rasuah tersebut diduga dilakukan IR pada 2009, saat masih menjabat Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode2006–2012.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara korupsi Jiwasraya tahun 2008–2018, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 16,8 triliun.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro belum dapat memberikan banyak komentar terkait penetapan tersangka IR.
Baca juga : DKI Bakal Pindahkan Warga Di Tepi Sungai
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Jumat (27/5/2025). [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.