Sebelumnya
MRC merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak yang mengintervensi Pertamina. Sementara sang anak, diduga memperoleh keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, MRC melakukan intervensi kebijakan dengan menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Padahal, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Kerja sama itu disepakati MRC bersama sejumlah pejabat Pertamina kala itu yang turut dijadikan tersangka, di antaranya Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014 Hanung Budya, VP Supply dan Distribusi Pertamina 2011–2015 Alfian Nasution, serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca juga : Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa Ke Depan
“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama serta menetapkan harga kontrak yang tinggi,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) malam.
Seiring pendalaman penyidikan, nilai kerugian negara dalam kasus ini pun membengkak. Dari semula Rp 193,7 triliun, kini ditaksir melonjakjadi Rp 285 triliun.
“Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” kata Qohar.
Baca juga : Dari Dapur Diplomasi Lanjut Ke Jantung Pertahanan
Tak hanya kerugian yang membesar, jumlah tersangka juga bertambah. Sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan hanya MRC yang belum ditahan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti meyakini Kejagung bisa menuntaskan kasus ini. Sehingga, publik tak perlu khawatir kasusnya mandek di tengah jalan.
“Sudah tetapkan MRC sebagai tersangka, maka Kejaksaan tidak bisa mundur lagi. Mereka akan melanjutkan proses hukum ini, apalagi deliknya adalah kasus korupsi,” ujar Ray, Senin (14/7/2025).
Baca juga : Zulfikar Arse Sadikin: Ditunggu, Komitmen Dan Konsistensi Pemerintah
Meski begitu, Ray melihat ada kemungkinan MRC tidak bakal pulang ke Indonesia untuk menyerahkan diri. Sehingga, Kejagung diminta bersikap proaktif mengejarnya.
“Di manapun dia berada, sudah semestinya MRC diperlakukan sama dengan tersangka yang lain. Kalau tersangka lain sudah ditahan, Kejagung tidak ada alasan untuk tidak menahannya,” tandasnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.