BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Optimis Hasto Bakal Pulang ke Kandang Banteng, Kembali Jadi Sekjen

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 Juli 2025 20:37 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto optimistis majelis hakim bakal menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya.

Sebab, mereka meyakini, Hasto tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Keyakinan ini disampaikan kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dia juga menyatakan, Hasto akan segera kembali menjalankan tugasnya sebagai sekjen partai.

Baca juga : Elnusa Hibahkan 100 Ban Bekas Tangki ke Padang untuk Cegah Abrasi

"Insya Allah, kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke 'kandang banteng'. Terima kasih," kata Patra.

Patra menyebut, optimisme itu didasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung.

Adsense

Dia menilai, dari seluruh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, tidak ada satu pun yang menguatkan dakwaan terhadap Hasto.

"Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? 15 saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto," ungkap Patra.

Baca juga : Kuasa Hukum: Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai

Demikian pula halnya pada alat bukti surat maupun keterangan ahli. Menurut Patra, tidak satu pun yang mendukung tuduhan terhadap kliennya.

"Keterangan ahli juga tidak bisa memunculkan fakta. Bahkan, ahli yang diajukan oleh penuntut umum malah mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maka maknanya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Patra juga menyoroti soal alat bukti petunjuk yang menurutnya tidak sah secara hukum. Alat bukti itu berupa rekaman percakapan itu, disebutnya didapat dari hasil sadapan ilegal.

"Sehingga seluruh alat bukti itu tidak boleh digunakan maupun dimuat dalam pertimbangan majelis hakim," sambungnya.

Baca juga : Ngaku Diancam, Hasto Diminta Mundur Jadi Sekjen PDIP

Dalam persidangan, Hasto sendiri telah memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan suap maupun perintangan penyidikan. Patra pun berharap majelis hakim berani memutuskan secara objektif.

"Terdakwa menyatakan tidak terlibat dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana. Maka Ibu, Bapak, sekali lagi, kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense