Dark/Light Mode

Ngaku Diancam, Hasto Diminta Mundur Jadi Sekjen PDIP

Kamis, 26 Juni 2025 20:49 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan, dirinya sempat diminta seseorang untuk mundur dari jabatannya. Bahkan, dia diancam bakal dipidanakan hingga dipenjara bila tak menuruti permintaan itu.

Hasto menyampaikan hal itu saat diperiksa sebagai tersangka dalam sidang dugaan perkara suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Mulanya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengonfirmasi berita soal kliennya uang diminta mundur sebagai Sekjen PDIP. Peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2024 lalu, sebelum Hasto jadi tersangka perkara ini.

"Kemudian yang kedua, meminta Saudara, menyampaikan kepada Saudara agar supaya presiden ketika itu tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai," kata Maqdir.

Baca juga : Nyangkut Di Tembok, Napi Gagal Kabur Dari Penjara

"Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu," kata Hasto.

Menurut Hasto, permintaan seseorang yang tak diketahui identitasnya itu turut didengar petinggi PDIP lainnya, Deddy Sitorus dan Ronny Tallapesy.

Dia menambahkan, bahkan di balik permintaan itu ada ancaman. Orang tak dikenal itu menyampaikan jika permintaannya tak dituruti, maka Hasto bakal dipidanakan hingga berakhir di penjara.

"Ancamannya kalau Saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?" korek Maqdir.

Baca juga : Iran, Irak Dan Kuwait Mundur Dari Kejuaraan Anggar Di Bali

"Ditersangkakan dan masuk penjara," kata Hasto.

Diketahui, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Jaksa mengatakan, suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Baca juga : Kader NasDem Diminta Dukung Total Pemerintah

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.