Sebelumnya
Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway, seolah-olah berasal dari jual belibarang.
“Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” tutur Djuhandani.
Dari hasil penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 354 unit handphone 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5 tabungan dan 18 ATM.
Baca juga : Danantara Ingin Bentuk Entitas Kuat Finansial
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25.000.000, kemudian Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Donny Alexander menambahkan, jaringan ini terbongkar setelah Bareskrim menerima informasi masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas judi online.
Baca juga : Beras Oplosan Rugikan Rakyat Rp 99T Per Tahun
Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan secara serentak pada 13 Juni 2025.
Di lokasi pertama, Bareskrim menggerebek sebuah rumah di sebuah perumahan elite di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, dua rumah di Jalan Haji Harun IV Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kemudian, lokasi ketiga yaitu dua unit rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
Baca juga : Pungli Rekrutmen Petugas PPSU Jakarta Memang Ada
Kombes Donny Alexander mengatakan, jaringan yang dibongkar di Bogor, Bekasi, dan Tangerang ini, memiliki tiga bos berbeda.
“Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN,” ungkapnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.