Dark/Light Mode

Ditangkap Bareskrim Polri

Jaringan Judol Kamboja-China Punya 500 Akun Di WhatsApp

Minggu, 20 Juli 2025 07:15 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Dok. Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Dok. Humas Polri)

 Sebelumnya 
Hasil kejahatan ini disamar­kan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway, seolah-olah berasal dari jual belibarang.

“Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” tutur Djuhandani.

Dari hasil penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 354 unit handphone 23 set kom­puter (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5 tabungan dan 18 ATM.

Baca juga : Danantara Ingin Bentuk Entitas Kuat Finansial

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25.000.000, kemudian Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Donny Alexander menambahkan, jaringan ini terbongkar setelah Bareskrim menerima informasi masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas judi online.

Baca juga : Beras Oplosan Rugikan Rakyat Rp 99T Per Tahun

Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri kemu­dian melakukan penyelidikan dan penindakan secara serentak pada 13 Juni 2025.

Di lokasi pertama, Bareskrim menggerebek sebuah rumah di sebuah perumahan elite di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, dua rumah di Jalan Haji Harun IV Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kemudian, lokasi ketiga yaitu dua unit rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

Baca juga : Pungli Rekrutmen Petugas PPSU Jakarta Memang Ada

Kombes Donny Alexander mengatakan, jaringan yang di­bongkar di Bogor, Bekasi, dan Tangerang ini, memiliki tiga bos berbeda.

“Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN,” ungkapnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.