BREAKING NEWS
 

Pengamat Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Pejabat Publik Lewat UU Tipikor

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Selasa, 22 Juli 2025 10:54 WIB
Praktisi hukum M. Arif Sulaiman. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam lingkup hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, dua pasal yang kerap menjadi sorotan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Praktisi hukum M. Arif Sulaiman menerangkan, kedua pasal ini tak hanya sering digunakan oleh jaksa penuntut dalam membuktikan perkara. Tapi juga menimbulkan perdebatan panjang di ruang-ruang akademik maupun pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 'primadona' yang jadi sorotan yakni Pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional dapat dikenakan pidana penjara antara empat hingga dua puluh tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga satu miliar rupiah.

Sementara itu, Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau individu yang memiliki posisi strategis. Jika terbukti menyalahgunakan kesempatan atau fasilitas yang dimiliki sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang berujung pada kerugian negara, maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara satu tahun hingga seumur hidup dan/atau denda antara Rp 50 juta hingga satu miliar rupiah.

Baca juga : BSI Siapkan Pendampingan Optimalisasi Kopdes Merah Putih

Arif Sulaiman menyampaikan kekhawatirannya terkait implementasi kedua pasal ini. Dia menilai, masih banyak kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 dan 3. Khususnya dalam hal pembuktian kerugian negara dan siapa yang memperoleh keuntungan dari suatu tindakan.

Dia mencontohkan sejumlah putusan pengadilan yang memvonis terdakwa bersalah meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh, melainkan keuntungan tersebut dinikmati oleh pihak lain.

"Kalau seseorang tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, bagaimana mungkin dia harus dihukum atas perbuatan yang tidak ia nikmati?" ujarnya.

Adsense

Lebih jauh, dia menyoroti ketidakjelasan ini telah diakui pula oleh tokoh-tokoh antikorupsi. Seperti mantan pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Situmorang. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi disalahgunakan karena sangat terbuka untuk ditafsirkan secara subjektif.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Sosialisasi Program Lewat Mobil Layanan Keliling

Dalam praktiknya, seseorang bisa dikenai pidana hanya karena kebijakan yang dia ambil ternyata menguntungkan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengannya.

Sebagai pengacara yang pernah menangani perkara di PT Dirgantara Indonesia, Arif menuturkan bahwa kliennya divonis bersalah meskipun tidak pernah menikmati keuntungan secara pribadi. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pejabat negara maupun direksi BUMN.

"Jika tidak ada revisi atau penyesuaian terhadap penafsiran hukum ini, para pengambil kebijakan akan selalu dibayangi ketakutan saat membuat keputusan. Karena setiap kebijakan pasti menimbulkan konsekuensi, dan jika dikemudian hari dianggap salah, mereka akan langsung ditarik ke ranah hukum," papar Arif.

Dalam menghadapi situasi ini, Arif mendesak agar Pemerintah dan DPR segera melakukan pembenahan hukum, baik melalui revisi UU maupun penerbitan Perppu.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembinaan bagi Pemilik Senjata Api

Tanpa pembaruan hukum yang memberikan kejelasan unsur-unsur pidana, praktik peradilan pidana korupsi berisiko menjadi alat kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan yang bertindak dalam itikad baik.

"Ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja demi kepentingan negara," tegasnya.

Menurut dia, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang penting sebagai alat pemberantasan korupsi, tetapi penerapannya yang multitafsir justru dapat menimbulkan ketidakadilan.

Diperlukan keberanian politik untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar hukum tidak menjadi jebakan bagi mereka yang menjalankan tugas secara jujur namun terseret hanya karena ada pihak lain yang diuntungkan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense