RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu Surat Presiden terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebelum membebaskan terdakwa kasus dugaan suap PAW Anggota DPR tersebut.
"Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) siang.
Komisi antirasuah memastikan, proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto, telah sesuai dengan koridor hukum.
Baca juga : Soal Amnesti dan Abolisi Hasto-Tom Lembong, PN Jakpus Hormati Keputusan Presiden
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 lalu. Proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dilakukan sesuai prosedur.
"KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya. Tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga dengan standar etik KPK," imbuhnya.
Proses-proses tersebut, disebut Budi sudah diuji dalam sidang praperadilan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain itu, juga telah diuji dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim memvonis Hasto dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara.
Baca juga : Banteng Tegaskan Tak Ada Faksi Jelang Kongres
"Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK, dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim. Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding," tutur Budi.
Meski begitu, dia memastikan, amnesti Hasto tidak akan menghentikan KPK dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hari ini, kata Budi, KPK juga masih terus melakukan tugas-tugas Pemberantasan korupsi. Tidak hanya di penindakan, pencegahan, pendidikan, dan juga kegiatan koordinasi dan supervisi.
Baca juga : Hasto Keluar Rutan Pasca dapat Amnesti, KPK: Berobat
"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK, dan tentu berkat dukungan publik juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.