RM.id Rakyat Merdeka - Lima buronan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum tertangkap.
Di antaranya, tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR Harun Masiku dan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
"KPK masih punya utang. Apa itu? DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Baca juga : Babak Pertama, Timnas Vs Malaysia Masih Imbang 0-0
Menurutnya, tim penyidik pun telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menangkap kelima orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.
Di antaranya, berkoordinasi dengan penegak hukum negara-negara lain, untuk memulangkan para buronan yang kabur ke luar negeri.
"Ini DPO kita ya, memang sampai saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, koordinasi, dengan penegak hukum lain berkoordinasi dengan negara-negara lain agar bisa menangkap mereka," sebutnya sambil memperlihatkan kelima orang DPO di layar LCD.
Baca juga : Belum Terbitkan Surat DPO, Kejagung Harap MRC Kooperatif
Namun upaya penangkapan itu memang belum berhasil dilakukan. Fitroh berharap dapat segera menangkap kelima DPO itu, agar utang KPK bisa lunas.
Kelima buronan KPK itu adalah pertama, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Kedua, Harun Masiku, eks calon anggota legislatif PDIP, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Baca juga : Bacakan Duplik, Ronny: Kegagalan Tangkap Harun Masiku Ada di KPK, Bukan Hasto
Kemudian ketiga, Kirana Kotama selaku pemilik PT Perusa Sejati. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina periode 2014–2017.
Sementara dua buronan lainnya ialah pasangan suami istri alias pasutri, yakni Herwansyah dan Emylia Said. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Emilya dan Herwansyah masuk ke dalam DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.