Dark/Light Mode

Bacakan Duplik, Ronny: Kegagalan Tangkap Harun Masiku Ada di KPK, Bukan Hasto

Jumat, 18 Juli 2025 15:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut, dalil jaksa penuntut umum yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan merupakan pernyataan yang sembrono.

Terutama, terkait tudingan bahwa Hasto memerintahkan ponsel milik Kusnadi untuk disingkirkan atau ditenggelamkan, yang dianggap berhubungan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.

Pernyataan tersebut disampaikan Ronny saat membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Baca juga : Bacakan Duplik, Hasto: Keterangan Penyidik Sarat Asumsi, Bukan Fakta Hukum

"Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini," kata Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Ronny menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ponsel milik Kusnadi yang disebut ditenggelamkan atas perintah Hasto, berisi data penting yang dapat mengungkap keberadaan Harun Masiku.

Dia juga menyoroti fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/07/DIK.00/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020, telah diterbitkan dengan nama-nama tersangka seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Baca juga : Banyak Godaan Korupsi, Pramono: Saya Harus Memproteksi Diri Saya Sendiri

Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa proses penyidikan oleh KPK tetap berjalan dan tidak terhambat.

"Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui pencegahan penyidikan tidak terbukti dikarenakan Sprindik tetap terbit dan proses penyidikan tetap berlangsung," ujarnya.

Ronny juga mengungkapkan, KPK sebenarnya memiliki kesempatan menangkap Harun Masiku yang berada di Thamrin Residence pada 8 Januari 2020. Namun penindakan tersebut justru tidak dilakukan.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Hasto yang Jadi Tumbal

"Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui perintangan penyidikan tidak terbukti. Karena kegagalan proses penyidikan diakibatkan oleh kegagalan KPK dalam mengamankan Harun Masiku," tutur Ronny.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.