BREAKING NEWS
 

Dimasukkan DPO oleh Kejagung, Kubu Cheryl Darmadi Buka Suara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 9 Agustus 2025 22:41 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan nama putri terpidana korupsi Surya Darmadi alias Apeng, Cheryl Darmadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dimintai tanggapan, Penasihat Hukum Cheryl Darmadi, Handika Honggowongso mempersilakan Kejagung menjalankan wewenangnya, termasuk memasukkan nama kliennya ke dalam DPO.

Namun, dia menegaskan, dalam konteks TPPU Duta Palma Group, Cheryl Darmadi dalam posisi pasif.

"Jadi, tidak aktif melakukan actus reus dalam TPPU, baik dalam fase placement, layering ataupun integration. Terlebih jika dikaitkan dengan transfer dana ke Yayasan Darmex, itu makin tidak tepat. Sebab dana itu diperuntukkan bagi sumbangan sosial, bencana, dan CSR (corporate social responsibility) Duta Palma Group, bukan untuk dicuci," kata Handika saat dihubungi, Sabtu (9/8/2025) malam.

Baca juga : Disikat Polri dan Kejagung, Pengoplos Beras Kena Batunya

Dia mencontohkan, salah satu aksi sosial yang dilakukan Yayasan Darmex adalah memberikan bingkisan sembako kepada ratusan warga sekitar, ketika Hari Raya Imlek, Rabu (29/1/2025) lalu.

Karena itu, Handika yang juga pengacara Surya Darmadi ini menilai, Cheryl tidak layak ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Kecuali, jika Kejagung memiliki bukti lain yang tidak diketahui pihaknya.

Adsense

"Karena penyidikan itu kan tertutup sifatnya," imbuh Handika yang juga kuasa hukum korporasi Duta Palma Group.

Kejagung telah memasukkan nama Cheryl Darmadi ke dalam DPO. Sebab, dia sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU korporasi Duta Palma Group.

Baca juga : Dipanggil Kejagung, MRC Mangkir Lagi Mangkir Lagi

"Sudah (penetapan DPO), minggu kemarin," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Sabtu (9/8/2025).

Cheryl Darmadi bersama dua korporasi telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group dalam kegiatan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Kedua korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

"Yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU," kata JAM Pidsus Febrie Adriyansyah, Kamis, 2 Januari 2025.

Penetapan tersangkanya berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.

Baca juga : Pemprov DKI Gratiskan Sewa Penghuni Kampung Susun Bayam Selama 6 Bulan

Atas perbuatannya, Cheryl Darmadi, PT Alfa Ledo, dan PT Monterado Mas dijerat dengan sangkaan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense