RM.id Rakyat Merdeka - Selebgram Lisa Mariana rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lisa yang datang ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pukul 11.30, keluar pukul 16.20 WIB.
Dia mengaku ditanya penyidik soal aliran dana dari kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk alias BJB.
"Hari ini sudah selesai, saya menjadi saksi pemeriksaan bank BJB, ya Ridwan Kamil ya, Ridwan Kamil. (Ditanya soal) Aliran dana," kata Lisa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.
Lisa mengklaim menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi tersebut. Dia mengaku uang itu dipakai untuk kepentingan sang anak. Namun Lisa tak membeberkan nominal uang yang mengalir kepadanya.
Baca juga : Panggil Lisa Mariana, KPK Bakal Konfirmasi Aliran Uang Kasus BJB
Ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Lisa mengaku tak ingat jumlah pertanyaan penyidik kepadanya. Yang pasti dia mengaku diperiksa selama dua jam.
"Alhamdulillah, saya tidak dipersulit karena saya sangat kooperatif. Ya, kan buat anak saya (uangnya). Saya tidak bisa sebutkan nominalnya ya," ungkapnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam pemeriksaan ini Lisa akan digali keterangannya soal aliran dana non-budgeter yang ada di BJB terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank pembangunan daerah (BPD) tersebut.
"Di mana kalau kita melihat konstruksi dari perkara di BJB ini kan terkait dengan pengadaan iklan ya, yang kemudian sebagian anggaran digunakan untuk dana non-budgeter, yang kemudian KPK terus mendalami dari dana non-bujeter itu peruntukannya untuk apa, peruntukannya untuk siapa," jelas Budi, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Jumat, KPK Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BJB
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan BJB Widi Hartoto (WH).
Berikutnya, pengendali dari agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Ikin Asikin Dulmanan (IAD).
Kemudian, pengendali agensi BSC Advertising (BSCA) dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE), Suhendrik, dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Baca juga : KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Atas perbuatannya, Yuddy dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.