Dark/Light Mode

Panggil Lisa Mariana, KPK Bakal Konfirmasi Aliran Uang Kasus BJB

Rabu, 20 Agustus 2025 20:32 WIB
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM.
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lisa Mariana, Jumat (22/8/2025). Komisi antirasuah menyatakan memerlukan keterangan dari selebgram tersebut untuk menguak kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat tenang perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/8) malam.

Salah satu yang akan dikonfirmasi dari Lisa Mariana adalah aliran uang dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Penyidik tengah mendalami peruntukan dana non-budgeter Bank BJB.

Baca juga : Jumat, KPK Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BJB

“KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-bujeter di Corsec BJB, ini untuk apa saja, untuk siapa saja. Artinya apa? KPK sedang melakukan follow the money (penelusuran uang),” imbuhnya.

Budi memastikan, KPK akan menelusuri konstruksi perkara ini secara utuh. Sehingga, komisi antirasuah tidak hanya menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Tetapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal,” tandas Budi.

Baca juga : Hasil Tes DNA, Anak Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, tiga pihak swasta yang merupakan pemilik agensi iklan, yakni Asikin Dulmanan pemilik PT Antedja Muliatama (AM) dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).

Lalu, Suhendrik, pemilik PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising; serta R. Sophan Jaya Kusuma pemilik PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Baca juga : KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Kasus DJKA

KPK menyebut, kasus dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 222 miliar. Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, kerugian negara itu merupakan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media.

“Selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media, yaitu sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun, yakni pada 2021 hingga pertengahan 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Yuddy dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.