RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), HD.
Pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU itu merupakan salah satu penerimaan manfaat kredit LPEI.
“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penin dakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Dia mengungkapkan, HD tidak menggunakan kredit yang didapatnya untuk dua perusahaannya, melainkan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi.
Baca juga : Luna Maya, Sudah Siap Hamil 2026
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp 150 miliar yang digunakan untuk berjudi,” ungkapnya.
HD disebut menggunakan uang tersebut untuk berjudi pada kisaran tahun 2014 sampai 2016. Tahun itu, judi online alias judol belum booming seperti saat ini. KPK pun menduga, HD main judi di luar negeri.
“Kita juga susuri apakah dia berangkat ke negara tetangga yang paling dekat, yang sebelahnya atau yang sebelahnya lagi, atau yang lebih jauh. Yang jelas ini digunakan untuk judi,” bebernya.
Asep merinci, dua perusahaan HD mendapatkan Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dari LPEI pada 2015.
Baca juga : Hari Ini Ada Demo Lagi, Presiden Ingin Negeri Ini Kondusif
Rinciannya, pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp 950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 Ha di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 sampai dengan 25 Oktober 2023.
Kemudian, PT SMJL mendapat KMKE senilai Rp 115 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL.
Kemudian, untuk PT MAS, pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar 50 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 670 miliar berdasarkan kurs dolar pada tahun 2015.
KPK menyebut, ada mens rea atau niat jahat dalam proses pengajuan kredit PT SMJL, baik oleh perusahaan tersebut, maupun LPEI selaku kreditur.
Baca juga : Penularannya Cepat, Jangan Tunda Berobat
Selaku debitur, PT SMJL mengajukan kredit dengan menggunakan agunan berupa lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.