BREAKING NEWS
 

Kasus LPEI, Tersangka Pakai Dana Kredit Rp 150 Miliar Untuk Berjudi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 29 Agustus 2025 06:05 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait penahanan Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Padahal, perusahaan itu tak berizin atau sudah dicabut izin konservasinya dan tak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan atas PT SMJL. Sementara se­laku kreditur, LPEI tetap mem­proses pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) yang sudah dikondisikan.

“Padahal diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam pera­turan LPEI,” jelas Asep.

Sedangkan PT MAS, disebut KPK tak layak mendapat pem­biayaan hingga 50 juta dolar AS. Sebab, terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penu­runan yang berpotensi ketidak­mampuan membayar kewajiban pinjaman.

Kemudian, proyeksi cash flow PT MAS dari tahun 2016-2019 terkait penjualan tambang, berpotensi mengalami kerugian, sehingga sumber cash flow yang hanya berasal dari tambang, diproyeksikan tidak dapat melunasi kewajiban PT MAS membayar pinjaman bank.

Baca juga : Luna Maya, Sudah Siap Hamil 2026

Selain itu, pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU.

Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak menda­patkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan.

Kemudian, pihak LPEI memasukkan PT KPN yang belum beroperasi dan baru pada tahapan proses akuisisi oleh grup PT BJU ke dalam analisa proyeksi.

Adapun uang yang didapat dari kredit LPEI itu hanya digunakan Rp 17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman untuk operasional PT SMJL.

Baca juga : Hari Ini Ada Demo Lagi, Presiden Ingin Negeri Ini Kondusif

“Dan kebutuhan operasional PT MAS senilai 8,2 juta dolar AS, yakni sekitar Rp 110 miliar berdasarkan kurs dollar di tahun 2015 atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman,” jelas Asep.

Akibat perbuatannya, HD di­duga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 triliun. Dalam pengusutan perkara ini, KPK sudah menyita uang tunai, tanah bangunan, kendaraan ber­motor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total Rp 540 miliar.

HD disangkakan melanggarPasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni DW, AS, JM, NN, dan SMD, pada Maret 2025.

Baca juga : Penularannya Cepat, Jangan Tunda Berobat

Secara total, dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI kepada beberapa pihak ini diduga mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai lebih dari Rp 11 triliun. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense