RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, perusahaan jasa yang mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), merupakan kepanjangan tangan dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Karena itulah, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), KPK turut menjerat dua orang pihak swasta sebagai tersangka, yakni TEM dan MM, dari PT KEM Indonesia, perusahaan jasa K3.
“Jadi dalam perkara ini, konstruksinya adalah pihak Kemnaker menjadikan para perusahaan jasa K3 ini sebagai kepanjangan tangannya. Kepanjangan tangannya dari proses pemerasan ini,” beber pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu Di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (31/8/2025).
Baca juga : Napoli Perkasa Karena Belanja Di Inggris
Sebenarnya, penunjukan PJK3 sebagai pihak perpanjangan Kemnaker dilakukan secara resmi. Namun ternyata, ada mark up atau penggelembungan harga pengurusan sertifikat K3 kepada para buruh. Dari semula Rp 275 ribu, menjadi Rp 6 juta. Bahkan, di beberapa tempat, ada yang lebih.
Selisih biaya yang dibayarkan para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, mengalir ke beberapa pihak. Termasuk ke PJK3.
“Jadi bagi PJK3 ini sekian persen, kemudian yang sekian persennya diberikan kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Baca juga : Tinju, Tolak Lawan Yarde, Benavidez Pilih Bivol
Korban dalam kasus pemerasan ini adalah kaum buruh yang mendatangi PJK3 untuk mengurus sertifikasi K3.
Pengeluaran dari perusahaan untuk pengurusan sertifikasi K3, juga akan menjadi beban para buruh.
“Perusahaan tidak bisa memberikan tambahan penghasilan kepada para buruh karena dipotong tadi untuk salah satunya, mengurus sertifikasi,” tutur Jenderal Polisi bintang dua itu.
Baca juga : Chelsea Olivia, Curhat Perilaku Buruk ART
KPK mengungkapkan, praktik dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019.
Totalnya mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 69 miliar di antaranya mengalir kepada Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.