BREAKING NEWS
 

Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan Dan Aliran Uang

Di KPK, Yaqut Dicecar Lagi Selama Tujuh Jam

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 2 September 2025 06:20 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Yaqut diperiksa hampir tujuh jam. Datang ke Gedung Merah Putih KPK pukul 09.30 WIB, dia baru keluar pukul 16.20 WIB. Yaqut didampingi beberapa orang. Salah satunya, Juru Bicaranya, Anna Hasbi.

Kepada wartawan Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia tak memerinci secara spesifik materinya.

Baca juga : Dikalahkan Liverpool, Arsenal Malah Bangga

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemer­iksaan sebelumnya,” tuturnya, Senin (1/9/2025).

Dicecar pertanyaan-pertanyaan lain seputar pembagian kuota haji, Yaqut yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci hitam, enggan menang­gapi. “Tanyakan ke penyidik,” elaknya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengung­kapkan, penyidik mendalami Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Baca juga : Gagal Raih Emas Di Kejuaraan Dunia, PBSI Evaluasi Pemain Senior

SK tersebut menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.

“Penyidik mendalami terkait kronologi kuota tambahan yang di-plotting atau pembagian kuo­ta haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin sore.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sementara 92 persen, diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Baca juga : Sri Mul Perlu Lebih Rendah Hati

Indonesia sendiri pada 2024 mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Jika mengacu pada beleid tersebut, seharusnya jemaah haji reguler mendapat jatah 18.400. Sementara kuota haji khusus, sebanyak 1.600.

Adsense

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah men­jadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense