RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan mengomentari pernyataan kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyatakan bahwa tidak ada penggelembungan harga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan, penyidik bertindak sesuai prosedur dan ketentuan. Mereka menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya. Dan biarkan nanti untuk memastikan kebenaran materiil di pengadilan,” ujar Anang saat dihubungi pada Minggu (7/9/2025) malam.
Baca juga : Israel Vs Italia, Rebutan Tiket Playoff
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hal tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pada Minggu (7/9/2025).
Rakyat Merdeka telah meminta izin kepada Hotman untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Hotman mengklaim, dirinya telah memiliki bukti dalam pembelaan terhadap kliennya, Nadiem Makarim, yakni ‘Hasil Audit Program Bantuan Peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) periode 2021–2022’.
Baca juga : Sukses Pertahankan Tahta US Open, Sabalenka Ikuti Jejak Serena
Audit itu dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang diterbitkan pada Februari 2024.
“Ternyata untuk pengadaan laptop yang dituduhkan tersebut, negara cq BPKP telah melakukan audit dua kali. Ini dia nih auditnya, dua kali dilakukan audit,” kata Hotman sambil menunjukkan berkas.
Dia menyatakan, audit BPKP dilakukan untuk mengetahui apakah pengadaan tersebut dalam pelaksanaannya telah tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat manfaat, dan tepat kualitas.
Baca juga : Violenzia Jeanette, Dinner Romantis Sama Fotograper Negeri Jiran
Berikutnya, dia membacakan hasil audit BPKP yang berbunyi,‘Sepanjang data yang kami peroleh dan telah dilakukan uji petik permintaan keterangan kepada PPK serta pendalaman lebih lanjut atas data yang kami peroleh riwayat negosiasi, harga pesanan, serta spesifikasi barang, kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga’.
“Yang yang secara tidak langsung ini artinya, BPKP mengatakan tidak ada mark up pengadaan laptop tersebut,” sebutnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.