RM.id Rakyat Merdeka - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surakarta dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari tiga bank pembangunan daerah (BPD), yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), serta Bank Jawa Tengah (Bank Jateng).
Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lainnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa dan mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, juga akan segera disidangkan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dan para tersangka (tahap II) kasus ini kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex terhadap 3 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025) malam.
JPU Kejari Surakarta bakal menyusun surat dakwaan ketiga tersangka. Setelahnya, mereka bakal dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata sebagai tersangka pada Rabu (21/5/2025) lalu.
Baca juga : Barisan Relawan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran
Kejagung mengungkapkan, Sritex memiliki total tagihan kredit yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun hingga Oktober 2024.
Rincian pemberi kreditnya yakni Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar.
Kemudian, dari bank sindikasi yang terdiri atas dua bank pemerintah dan LPEI, total tagihan kreditnya sejumlah Rp 2,5 triliun.
Menurut Kejagung, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dicky Syahbandinata (Bank BJB) dan Zainudin Mapa (Bank DKI) karena tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan dalam memberikan kredit kepada Sritex.
Salah satunya, tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja. Lantaran hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis, Sritex hanya memperoleh predikat BB min atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
Padahal seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A. Penilaian itu pun seharusnya dilakukan sebelum pemberian kredit.
Baca juga : Dua Mantan Bos Sritex Ditetapkan Jadi Tersangka
Sementar Iwan Setiawan Lukminto yang kala itu menjabat Dirut Sritex, ternyata tidak menggunakan pemberian kredit untuk modal kerja perusahaan, sesuai akad.
"Tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025) malam.
Aset-aset yang dibeli Iwan Setiawan berupa tanah, yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya di Solo dan Yogyakarta. Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex berujung macet atau gagal bayar dengan kolektibilitas 5.
Aset-aset perusahaan pun tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara. Selain karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman, aset-aset Sritex itu juga tidak dapat diambil alih karena tidak diagunkan.
Pada perkembangannya, Kejagung kembali menyeret delapan orang tersangka pada Senin (21/7/2025). Mereka ialah Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006–2023; Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022; Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021; Yuddy Renald (YR), Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025; Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
Berikutnya Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023; Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020; Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Baca juga : Kejagung Jerat Kakak Beradik Bos Sritex dengan Pasal TPPU
Terbaru, kasus menyeret adik Iwan Setiawan yakni Iwan Kurniawan Lukminto yang menjabat Dirut Sritex. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/8/2025) lalu.
Kejagung membeberkan, saat menjabat Wakil Dirut, Iwan Kurniawan telah mengajukan sejumlah kredit ke bank daerah dengan pencairan yang tidak sesuai ketentuan atau bersifat fiktif.
Di antaranya, dia menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada 2019, yang dikondisikan agar pengajuan kredit dapat diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.
Dia juga menandatangani sejumlah surat permohonan pencairan kredit ke Bank BJB pada 2020, dengan melampirkan invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Dengan penetapan Iwan Kurniawan, total sudah 12 tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara dalam kasus fasilitas kredit dari tiga BPD kepada Sritex mencapai Rp 1,08 triliun.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan kakak beradik bos Sritex itu dengan sangkaan pasal pencucian uang. Sejumlah aset-asetnya pun telah dilakukan penyitaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.