Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Jerat Kakak Beradik Bos Sritex dengan Pasal TPPU
Jumat, 12 September 2025 13:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak beradik mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka yakni, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama (Dirut), dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Wakil Dirut.
"Terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial ISL dan IK sudah dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September (2025)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), serta Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) yang merupakan tindak pidana asalnya.
Baca juga : Kejagung Sita Ratusan Tanah milik Eks Dirut Sritex, Nilai Total Rp 510 Miliar
Selain itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebanyak 152 bidang tanah milik Iwan Setiawan dan istrinya, Megawati; serta 1 bidang tanah atas nama salah satu perusahaannya.
"57 (bidang tanah) atas nama Iwan Setiawan; 94 (bidang tanah) atas nama Megawati, istrinya; dan satu atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill," bebernya.
Adapun 152 bidang tanah itu uang seluruhnya ada di Sukoharjo, Jawa Tengah. Total luas seluruhnya 471.758 meter persegi (m2).
Aset-aset itu terdiri atas 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga : Cara Praktis Ekspresikan Diri Dengan Samsung Galaxy Z Flip7
Berikutnya, 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, serta satu bidang tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
"Tim penyidik Kejagung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025) yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis (11/9/2025) malam.
Selain itu, tim penyidik juga bakal segera menyita aset-aset Iwan Setiawan yang lain di tiga wilayah. Prosesnya dilakukan secara bertahap.
Rinciannya yakni satu bidang tanah seluas 389 m2 di Kota Surakarta, lima bidang tanah seluas 19.496 m2 di Kabupaten Karanganyar, dan enam bidang tanah seluas 8.627 m2 di Kabupaten Wonogiri.
Baca juga : Clara Bernadeth, Berani Adegan Panas
Sehingga seluruhnya aset yang telah disita dan segera dilakukan penyitaannya sebanyak 316 bidang tanah dengan luas total mencapai 500.270 m2 atau setara 50,02 hektare.
"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar," ungkap Anang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya