BREAKING NEWS
 

Sakit Tulang Belakang, Imam Nahrawi Minta Penangguhan Penahanan

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : WAHYU SURYANI
Jumat, 14 Februari 2020 17:02 WIB
Imam Nahrawi

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, Imam meminta diberi izin medical check up atau pemeriksaan kesehatan. 

Hal itu disampaikan Imam melalui kuasa hukumnya usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

“Izin ada medical check up dan penangguhan penahanan yang mulia," pinta tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab.

Terhadap permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Hakim Rosmina akan mempertimbangkannya terlebih dahulu. "Kami akan mempelajarinya dan musyawarah dulu," kata hakim.

Baca juga : Ogah Sengsara Sendirian, Imam Nahrawi Peringatkan Para Penerima Aliran Duit Haram Hibah KONI

Usai persidangan, Zainab mengungkapkan, penangguhan penahanan diajukan kliennya lantaran sakit tulang belakang. Sakit itu diderita Imam sejak tahun 2015. Kemudian sakit itu kambuh saat Imam mendekam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebenarnya secara fisik kondisi beliau drop saat waktu di rutan, sakitnya kumat, tulang belakang," ungkap Zainab.

Sebetulnya, dokter menyarankan Imam menjalani operasi. Tetapi, dia menolak lantaran ada efek sampingnya. "Operasi dampaknya bisa sampai pincang. Sehingga beliau memilih obat dan terapi," imbuhnya.

Adsense

Zainab mengklaim, sudah pernah mengajukan permohonan kepada KPK agar mengizinkan kliennya berobat khusus di RSPAD Gatot Subroto. Tetapi komisi antirasuah tak mengabulkan permohonan itu. 

Baca juga : Bank DKI Dukung Transparansi Penerimaan Pajak

Dia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Iya penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan. Biar beliau ada pemeriksaan intensif," tandasnya. 

Dalam kasus ini, Imam didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal kegiatan Kemenpora kepada KONI.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian, Proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 

Baca juga : Kasus Ambon Makin Terang, BNI Minta Pelaku Kembalikan Dana Masyarakat

Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

Selain itu, Imam juga didakwa menerima setidaknya mencapai Rp 8.6 Miliar.

Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense