Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo berbicara soal tantangan reformasi birokrasi. Kemendagri harus mengawasi pergantian antar waktu (PAW) pejabat daerah yang mengikuti Pilkada 2020.
Hal itu dikatakan Hadi saat Serah Terima Jabatan Pejabat Tinggi Pratama pada Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, di Jakarta, Jumat (7/2). Menurutnya, Kemendagri harus bergerak cepat merespon perkembangan di daerah.
Baca juga : Kembangkan Produk UMKM, Kemenkop Gandeng 18 Kementerian Lembaga
Hadi menyebut, tantangan terkait PAW, termasuk izin penataan jabatan bagi kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak di 270 daerah pada Tahun 2020, juga tak luput dari perhatian. Hadi meminta Sesditjen Politik dan Pemerintahan Umum yang baru juga dapat mencermati hal tersebut.
"Lebih penting lagi pergantian-pergantian PAW, ini kan butuh cepat, jangan sampai dilama-lamakan. Ini juga tantangan. Termasuk izin untuk penataan jabatan tinggi pratama, jabatan esselon III dan IV maupun Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak. Ini memang sudah ada ketentuannya, tapi ini lebih kompleks lagi sehingga diharapkan dapat dilakukan percepatan," jelas Hadi.
Baca juga : Rapim Polri 2020, Kapolri Minta Jajarannya Fokus 3P
Tak terkecuali dalam kaitannya dengan kewaspadaan nasional. Hadi berharap Kesbangpol mampu diperkuat kelembagaannya seiring tugas dan fungsinya yang kian strategis dalam masyarakat.
Hadi juga berpesan soal penyederhanaan birokrasi. Hal itu perlu dilakukan secepatnya seiring dengan adanya edaran dari KemenPAN-RB.
Baca juga : Kemendagri: Ombudsman Keliru
"Kemudian juga penyederhanaan birokrasi ini perlu percepatan. KemenPAN-RB sudah ada edaran terakhir Nomor 28 Tahun 2019 inilah yang tentunya harus segera disosialisasikan, lebih khusus lagi dilakukan pemetaan jabatan yang didasarkan atas hasil evaluasi dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang bersangkutan," ujarnya.
Untuk diketahui, serah terima jabatan Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum dilakukan dari Didi Sudiana kepada Imran. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya