Dark/Light Mode

Bank DKI Dukung Transparansi Penerimaan Pajak

Jumat, 14 Februari 2020 16:18 WIB
Peluncuran sistem pajak TOSKA (Tax Online System of Jakarta). (Foto: Dok. Bank DKI)
Peluncuran sistem pajak TOSKA (Tax Online System of Jakarta). (Foto: Dok. Bank DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah, khususnya pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan perparkiran di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI meluncurkan sistem pajak TOSKA (Tax Online System of Jakarta). Demikian disampaikan Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi, di Jakarta, Jumat (14/02).
 
Babay menyampaikan, peluncuran TOSKA merupakan sebuah titik baru bagi sistem perpajakan online di wilayah DKI Jakarta. TOSKA merupakan bentuk dukungan Bank DKI ke Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan layanan penerimaan Pajak Daerah. 

“Bank DKI telah siap untuk mengimplementasikan TOSKA yang akan memudahkan para pengelola usaha membayarkan pajak secara online, sekaligus mendukung tujuan pemerintah menuju transparansi dan efektivitas pengawasan keptuhan wajib pajak,” ucap Babay.
 
Melalui TOSKA, wajib pajak dapat memonitoring data transaksi usaha kapan saja dan di mana saja. Wajib pajak juga punya akses untuk mendapatkan laporan pajak terintegrasi atas objek pajaknya yang dapat dijadikan sebagai pedoman pembayaran dan pelaporan pajak.
 
“Keuntungan lain yang diperoleh wajib pajak ketika menggunakan TOSKA adalah penggunaan akses Cash Management System Bank DKI secara gratis yang dapat dipergunakan untuk melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online seperti transfer, pembayaran pajak, virtual account, liquidity management hingga payroll,” paparnya.
 
TOSKA merupakan sistem pajak terintegrasi secara online yang berfungsi dalam melakukan pencatatan, rekonsiliasi, pembayaran dan pelaporan pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran di Jakarta. Alur proses TOSKA ada lima. 

Baca juga : Keprihatinan Menghantui Pemerintahan Jokowi

Pertama, pengambilan data. Konsolidasi data transaksi yang bersumber dari Point of Sales (POS) Objek Pajak melalui TOSKA yang diinstal dalam sistem POS.

Kedua, konsolidasi dan konfirmasi data. Wajib pajak melakukan pengecekan data transaksim kemudian dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Baca juga : Gunung Merapi Erupsi, Penerbangan Ke Yogyakarta Masih Normal

Ketiga, informasi tagihan. Informasi SPTPD yang telah dikonfirmasi oleh wajib pajak akan menghasilkan informasi tagihan pajak yang perlu dibayar.

Keempat, sinkronisasi data. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara otomatis dapat memastikan tagihan pajak sesuai data transaksi.

Baca juga : Bank DKI Dukung Program Pangan Murah Jakarta

Kelima, pembayaran melalui Bank DKI. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tagihan di Teller maupun layanan e-channel Bank DKI seperti Cash Management Systemm, JakOne Mobile, EDC dan Auto Debet.
 
TOSKA diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak perhotelan, pajak restoran dan pajak hiburan khususnya di daerah DKI Jakarta dan dapat meningkatkan efiesiensi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan pajaknya. Sistem ini telah terintegrasi dan dapat dimonitor secara online melalui dashboard yang terpasang di Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (BAPENDA) dimana seluruh transaksi di wajib pajak akan terpantau secara akurat. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.