Dark/Light Mode

Ogah Sengsara Sendirian, Imam Nahrawi Peringatkan Para Penerima Aliran Duit Haram Hibah KONI

Jumat, 14 Februari 2020 16:39 WIB
Imam Nahrawi (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Imam Nahrawi (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak terima dengan dakwaan Jaksa KPK yang menyebutnya menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi dengan total Rp 8,648 miliar.

"Saya sangat keberatan dan akan disampaikan dalam pleidoi. Banyak narasi fiktif di sini. Nanti kami akan lihat (dalam pemeriksaan saksi)," ujar Imam usai persidangan perkara kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2019, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Meski keberatan, Imam tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. 

Politisi PKB itu tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bagian mana yang ia anggap fiktif. "Nanti kita akan lihat. Karena banyak...," selorohnya tanpa melanjutkan kalimat. 

Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Imam juga nampaknya ogah sengsara sendirian. Dia memperingatkan pihak-pihak yang turut menikmati duit panas dari dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu. "Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," tegasnya. 

Meski begitu, Imam enggan menyebut pihak mana yang menerima dana hibah KONI. Setelah itu, Imam langsung berjalan keluar lobi pengadilan Tipikor. "Terima kasih 'supportnya' ya semua teman-teman. Terima kasih dukungannya, silakan diikuti terus, thanks semuanya ya. Assalamualaikum," tutur Imam kepada wartawan, pamit pergi.

Dalam kasus ini, Imam didakwa menerima suap mencapai Rp 11,5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal kegiatan Kemenpora kepada KONI.

Baca juga : Per 5 Februari, Pemerintah Larangan Penerbangan dari dan ke China

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian, Proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun. Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018. Selain itu, Imam juga didakwa menerima setidaknya mencapai Rp 8,6 Miliar.

Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Staf Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

Imam juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.