RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah memberikan uang Rp 9,8 miliar kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
“Uang tersebut sebagai DP (down payment/uang muka) untuk pengurusan perkara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Dia mengungkapkan, perkara ini berawal ketika Menas Erwin ingin mengurus perkara Hukum temannya. Dia kemudian dipertemukan dengan Hasbi Hasan oleh Fatahillah Ramli, pada awal 2021.
Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, Hasbi Hasan menyampaikan, apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko.
Baca juga : KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin, Terkait Suap Pengurusan Perkara
“Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti, FR mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh MED,” ungkapnya.
Pada rentang waktu antara bulan Maret sampai Oktober 2021, Fatahillah dan Menas Erwin beberapa kali bertemu dengan Hasbi Hasan di beberapa tempat.
Menas Erwin meminta bantuan Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan enam perkara temannya, yakni perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; Depok; Sumedang; Menteng; dan sengketa lahan tambang di Samarinda.
Hasbi Hasan menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara tersebut, sesuai permintaan Menas Erwin.
Baca juga : Cak Imin Salut, Presiden Prabowo Paling Mengerti Keadaan Petani
“Terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya,” ungkap Asep.
Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh Hasbi Hasan.
Nah, Menas Erwin kemudian memberikan uang muka sebesar Rp 9,8 miliar. Namun, ternyata perkara temannya yang diurus Hasbi Hasan, kalah.
“MED meminta bantuan FR agar membantu menyampaikan kepada HH untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan,” tuturnya.
Baca juga : Trump Patok Rp 1,6 Miliar Untuk Visa H-1B Bagi Pekerja Asing
Atas perbuatannya, Menas Erwin dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.