Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Trump Patok Rp 1,6 Miliar Untuk Visa H-1B Bagi Pekerja Asing
Minggu, 21 September 2025 21:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan biaya lebih 100 ribu dolar AS (lebih dari Rp 1,6 miliar) untuk pengajuan visa H-1B bagi pekerja asing. Ini merupakan upayanya memastikan bahwa memang pekerja yang mumpuni yang masuk ke Negeri Paman Sam itu.
Aturan itu muncul dalam Perintah Eksekutif ditandatangani Trump pada Jumat (19/9/2025) waktu setempat. Banyak perusahaan teknologi, termasuk Tesla, Google, dan Amazon, menggunakan visa H-1B untuk merekrut pekerja asing terampil, untuk mengisi posisi di bidang pengembangan perangkat lunak.
Biasanya, perusahaan perekrut pekerja asing dikenakan biaya sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 83 juta untuk mengajukan visa, belum termasuk biaya pengacara. Kini, Perintah Eksekutif Trump yang baru menerapkan 20 kali lipat visa H-1B per tahun, mulai 21 September 2025 (waktu setempat) bagi pelamar visa baru.
“Amerika membutuhkan pekerja hebat, dan biaya baru ini akan memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar layak yang datang,” ujar Trump.
Baca juga : Trump Gugat New York Times Rp 246,67 T Karena Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
Pemerintah AS menyebut, biaya tinggi tersebut akan mendorong perusahaan lebih memilih mempekerjakan warga negara AS, ketimbang mengimpor tenaga kerja asing.
“Perusahaan harus memutuskan: apakah calon pekerja itu cukup bernilai dan mau membayar 100.000 kepada pemerintah? Jika tidak, sebaiknya cari tenaga kerja dari dalam negeri,” ucap Menteri Perdagangan Howard Lutnick, yang hadir mendampingi Trump saat penandatanganan Perintah Eksekutif di Oval Office.
“Itulah tujuan utama imigrasi: memprioritaskan warga AS dan memastikan bahwa yang datang dari luar negeri adalah orang-orang terbaik dari yang terbaik,” imbuhnya.
Visa H-1B merupakan salah satu jenis visa paling banyak diminati pekerja asing terampil yang ingin bekerja di Amerika Serikat. Setiap tahun, sebanyak 85.000 kuota diberikan, dengan 20.000 di antaranya khusus untuk pemegang gelar lanjutan dari perguruan tinggi di AS.
Baca juga : Pemprov Sulbar Gelontorkan 49 Miliar untuk Proyek Infrastruktur Di Polman
Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt mengkonfirmasi bahwa harga visa itu untuk permohonan baru. “Ini bukan biaya tahunan. Ini adalah biaya satu kali yang hanya dikenakan saat pengajuan awal,” tulis Leavitt, di platform X (sebelumnya Twitter), Sabtu (20/9).
Lebih lanjut, Leavitt menegaskan bahwa biaya tidak dikenakan pada pemegang visa H-1B yang sudah ada. Perpanjangan visa tidak akan dikenai biaya tambahan. Kebijakan ini akan berlaku selama satu tahun, dan akan berakhir pada 21 September 2026, kecuali diperpanjang.
Google dan Meta Ingatkan Pegawai
Dalam email internal yang bocor ke media, perusahaan teknologi seperti Google dan Meta (induk Facebook dan Instagram) menyarankan para pemegang visa untuk meninjau ulang rencana perjalanan internasional, dan bila perlu, kembali ke Amerika sebelum Minggu dini hari.
Namun, Leavitt kembali menegaskan bahwa pemegang visa H-1B saat ini yang sedang berada di luar negeri tidak akan dikenakan biaya 100.000 dolar AS saat masuk kembali ke AS.
Baca juga : APP Group Wakafkan 1.000 Alquran Untuk Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan keras Trump terhadap imigrasi tenaga kerja, yang menargetkan agar hanya pekerja asing dengan kualifikasi sangat tinggi yang dapat masuk ke Negeri Paman Sam itu.
Jalur Kartu Emas
Selain visa H-1B, Trump turut menandatangani Perintah Eksekutif terkait penjualan visa Kartu Emas dengan jalur potensial menuju kewarganegaraan AS. Untuk mendapatkan visa ini, seorang individu harus membayar biaya 1 juta dolar AS (sekitar Rp 16,65 miliar) dan perusahaan harus membayar 2 juta dolar AS (sekitar Rp 33,29 miliar). Pemerintahan Trump juga menyediakan Kartu Platinum dengan biaya sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp 83, 23 miliar) sehingga warga negara asing bisa tinggal tanpa terkena pajak pendapatan selama 270 hari.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya