BREAKING NEWS
 

Sudah Sesuai Dengan Rencana Besar

Jokowi Happy, IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 27 September 2025 06:45 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024) tahun lalu. (Foto: BPMI Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik 2028. Dia menilai kebijakan tersebut bagus.

“Ya, saya kira sangat bagus. Bapak Presiden Prabowo telah memutuskan menandatangani perpres tentang IKN sebagai Ibu Kota Politik, saya kira bagus,” kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/9/2025). 

Presiden dua periode ini senang program IKN terus berlanjut. Dia mengatakan, dengan penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028, maka secara kelembagaan negara, baik eksekutif, yudikatif, legislatif akan berada di IKN. 

Baca juga : Anak Muda Bisa Jadi Promotor Produk Halal

“Ya, harapannya semuanya bisa berjalan dengan baik. Nanti, insya Allah betul­-betul 2028, kita benar­-benar siap dan pindah bersama­-sama ke IKN,” katanya. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga yakin, keberadaan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 dapat menyejukkan tensi politik di Tanah Air. “Ya, kita sekali lagi berharap semua sesuai dengan rencana besar yang ada dahulu, bahwa IKN betul-betul menjadi Ibu Kota Politik,” pungkasnya. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, tidak ada perubahan status awal IKN sebagai ibu kota negara. Dia menjelaskan, pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 adalah penyelesaian pembangunan tiga lembaga politik, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

Baca juga : BK Minta Anggota Dewan Pahami Tata Tertib Dan Etika

"Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo menegaskan, IKN tetap akan menjadi ibu kota negara. Tidak ada penyebutan khusus IKN sebagai Ibu Kota Politik. "Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi," kata Prasetyo. 

Adsense

Untuk diketahui, penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 ditetapkan melalu Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran rencana kerja Pemerintah tahun 2025, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense