BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, KPK Tetapkan 3 TSK Baru

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 7 November 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Pertemuan itu membahas basic design RSUD yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025, senilai total Rp 4,5 triliun untuk peningkatan RSUD dari tipe D ke tipe C. 

Salah satu proyek yang masuk dalam skema ini adalah pembangunan RSUD Koltim, dengan nilai proyek mencapai Rp 126,3 miliar. 

Kementerian Kesehatan kemudian menunjuk langsung beberapa rekanan untuk membuat basic design, termasuk PT PA, untuk proyek RSUD Koltim. 

Baca juga : Main Jelek, Inter Tetap Perkasa

Memasuki Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu kembali dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan proyek. 

Dari sinilah dugaan praktik suap mulai mengemuka. KPK menduga AD, selaku pejabat pembuat komitmen, memberikan sejumlah uang kepada AL dari Kemenkes untuk mengondisikan agar PT PCP menjadi pemenang lelang proyek. 

Prosesnya berlanjut. Pada Maret 2025, AD menandatangani kontrak dengan PT PCP dengan nilai Rp 126,3 miliar. Beberapa minggu kemudian, pada April 2025, AD memberikan uang Rp 30 juta kepada ALH di Bogor. 

Baca juga : Formula 1, Max Verstappen Kejar Hattrick Di Interlagos

Sementara selama Mei hingga Juni 2025, PT PCP melalui DK menarik dana sekitar Rp 2,09 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 500 juta di antaranya diserahkan kepada AD, di lokasi proyek RSUD Koltim. 

“DK juga menyampaikan adanya permintaan dari AGD kepada pihak PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” ungkap Asep. 

Uang haram itu terus mengalir. Sekitar Agustus 2025, DK menarik cek senilai Rp 1,6 miliar dan menyerahkannya kepada AD. Dana tersebut kemudian diteruskan kepada Yasin, staf Bupati AZ, dan sebagian besar diketahui digunakan untuk keperluan pribadi sang bupati. 

Baca juga : Gerakkan Sektor Peternakan dan Industri Pangan, MBG Naikkan Produktivitas Nasional

Selain itu, DK juga menarik uang tunai Rp 200 juta dan cek senilai Rp 3,3 miliar yang kemudian diserahkan kepada AD. KPK akhirnya menangkap AD dengan barang bukti uang tunai Rp 200 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek. 

KPK berkomitmen menuntaskan perkara dugaan rasuah ini hingga ke akar, demi memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk memperkaya segelintir pihak. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense