BREAKING NEWS
 

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Pemerintah-DPR-Polri Hormati Putusan MK

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Sabtu, 15 November 2025 07:35 WIB
Polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Dia mengatakan, institusi kepolisian akan bersikap profesional dan menyesuaikan langkah setelah mengetahui detail isi putusan MK secara utuh. Polri tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum memahami substansi hukum dari putusan tersebut. 

“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” tegasnya. 

Untuk diketahui, saat ini terdapat sejumlah perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan sipil strategis. Di antaranya ; Komjen Pol Setyo Budiyanto (Ketua KPK), Komjen Pol Eddy Hartono (Kepala BNPT), Komjen Pol Rudy Heriyanti Adi Nugroho (Sekjen KKP), Komjen Pol Suyudi Ario Seto (Kepala BNN), dan Komjen Pol Rachmad Wibowo (Wakil Kepala BSSN). 

Melihat kondisi tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, meminta Presiden segera mengambil tindakan karena putusan MK berlaku seketika sejak dibacakan. 

Baca juga : Blusukan Ke Sekolah Dan Kampus, Tedy Bukan Seskab Di Belakang Layar

“Jadi polisi-polisi yang menempati jabatan rangkap, polisi-polisi yang menduduki jabatan-jabatan sipil, ya harus segera diberhentikan,” ujarnya saat dihubungi semalam. 

“Jadi Presiden itu sebagai adresat, pihak yang diamanatkan oleh putusan MK itu, harus segera mengeksekusi,” sambungnya. 

Herdiansyah juga mengingatkan Pemerintah masih punya pekerjaan rumah terkait putusan MK sebelumnya, mengenai rangkap jabatan wakil menteri yang hingga kini belum dieksekusi Presiden. 

Ia menilai hal tersebut menunjukkan bahwa masalah sebenarnya bukan hanya soal hukum, tetapi soal prinsip. Menurutnya, sikap pemerintah yang tidak segera bertindak menandakan tidak taat terhadap hukum dan konstitusi. 

Baca juga : Mimpi Budi Arie Gabung Ke Gerindra Masih Gelap

“Jadi ada pembangkangan terhadap perintah konstitusi karena memang tidak taat terhadap perintah putusan MK,” sebutnya. 

Pakar hukum tata negara Mahfud MD juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku mengikat sejak diketuk. Ia menilai proses pemberhentian polisi aktif dari jabatan sipil harus segera diatur. 

“Itu kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” kata Mahfud usai menjadi pembicara dalam Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) 2025 di Universitas Airlangga, Jumat (14/11/2025). 

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan putusan MK tidak memerlukan perubahan undang-undang karena sifatnya langsung membatalkan norma yang diuji. Artinya, penjelasan frasa ‘atau ditugaskan oleh Kapolri’ dalam UU Polri sudah tidak berlaku. 

Baca juga : Musda Golkar Sulsel Belum Diputuskan DPP

“Sekarang karena batal ya sudah, tidak usah diubah lagi Undang-Undang, membuang frasa, itu langsung berlaku,” tandas mantan Ketua MK tersebut. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense