BREAKING NEWS
 

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Pemerintah-DPR-Polri Hormati Putusan MK

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Sabtu, 15 November 2025 07:35 WIB
Polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan baru. Polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri. Pemerintah-DPR dan Polri menghormati putusan MK itu. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUUXXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). Melalui amar putusan itu, MK mencabut frasa yang selama ini dianggap menjadi celah bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. 

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta. 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menggugat ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Polri

Baca juga : Blusukan Ke Sekolah Dan Kampus, Tedy Bukan Seskab Di Belakang Layar

Pasal tersebut sejak awal mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasal yang menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” kerap ditafsirkan sebagai celah penugasan perwira aktif ke dalam jabatan sipil. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh menambah norma baru. Menurutnya, frasa tambahan itu justru memperkeruh makna pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum. 

“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” ujarnya. 

Apa tanggapan pemerintah? Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan akan mematuhi putusan itu, sambil menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan. Namun, ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Baca juga : Mimpi Budi Arie Gabung Ke Gerindra Masih Gelap

“Nanti kita pelajari kan, tapi sebagaimana namanya, keputusan MK ini kan final and binding,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (13/11/2025) malam. 

Ketika ditanya soal tindak lanjut, Prasetyo menyebut pemerintah akan meminta polisi aktif yang kini menjabat di kementerian atau lembaga untuk menyesuaikan diri dengan putusan MK. “Ya iyalah, sesuai aturan kan seperti itu,” ujarnya. 

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Senayan masih mempelajari putusan tersebut, termasuk kemungkinan revisi UU Polri. Ia juga mengingatkan bahwa tugas kepolisian sudah diatur tegas dalam UUD 1945, sehingga pembahasan lebih teknis akan dibicarakan bersama kementerian terkait. 

“Kalau kita mau revisi UndangUndang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco dilansir situs dpr.go.id, Jumat (14/11/2025). 

Adsense

Baca juga : Musda Golkar Sulsel Belum Diputuskan DPP

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugraha menegaskan, Korps Bhayangkara menghormati putusan MK soal larangan rangkap jabatan. “Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri,” kata Sandi. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense