RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berkesimpulan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal polisi duduk di jabatan sipil, tidak berlaku surut. Karena tidak berlaku surut, Supratman menilai anggota Polri yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil, tak perlu mengundurkan diri.
Supratman menjelaskan, putusan MK yang tertuang dengan Nomor 114/ PUU-XXIII/2025 itu, tidak memengaruhi kondisi yang sudah terjadi sebelum putusan dibacakan.
“Putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,” kata Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca juga : Intensitas Hujan Tinggi, Siaga 1 Bencana Diumumkan BMKG
Artinya, kata Supratman, pejabat Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil, tidak wajib mengundurkan diri. Kecuali Polri sendiri yang menarik anggotanya dari jabatan sipil yang sedang diembannya.
Persoalan ini, lanjut Supratman, juga akan dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto itu, akan memetakan jabatan-jabatan sipil yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Nantinya, ketentuan itu akan termaktub dalam revisi Undang-Undang Polri. Aturan instansi mana saja yang boleh diduduki Polri ini, kata dia, serupa dengan aturan bagi anggota militer dalam Undang-Undang TNI. “Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi,” kata Supratman.
Baca juga : Gerindra Buka Ruang Dialog Sengketa Lahan
Ia mencontohkan sejumlah lembaga yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, ada pula beberapa kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum.
Namun, Supratman menegaskan, ke depan Polri tidak boleh lagi mengusulkan anggotanya ke jabatan sipil jika masih berstatus aktif.
Ketua DPR Puan Maharani turut merespons putusan MK tersebut. Ia mengatakan DPR akan menghormati putusan itu, tapi belum bisa memberi banyak komentar karena masih mempelajari isinya. “Akan mengkaji hal tersebut di DPR,” singkat Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca juga : Masa Jabatan Berakhir, Golkar Sulsel Tunggu Keputusan Dari DPP
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Menteri Hukum keliru menafsirkan putusan MK tersebut. Menurutnya, pernyataan bahwa putusan MK tidak berlaku surut sebagai upaya mencari celah agar polisi aktif tetap dapat duduk di jabatan sipil.
“Ya itu tentu bangunan untuk mencari pembenaran dari dahsyatnya putusan MK kali ini karena mengubah situasi dan pada titik tertentu mengubah eskalasi jabatan sipil yang selama ini diisi oleh teman-teman kepolisian,” kata Feri kepada Rakyat Merdeka, semalam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.