BREAKING NEWS
 

KPK: Rehabilitasi Hak Prerogatif Presiden, Tak Bisa Diganggu Gugat

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 25 November 2025 21:35 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, rehabilitasi yang diberikan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua pejabat lainnya yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi, merupakan hak prerogatif presiden. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kalau menurut saya, bila ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan di Indonesia, peraturan yang tertinggi adalah UUD 1945," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Tanak menjelaskan, Pasal 14 UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Karena itu, Tanak menekankan bahwa keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya adalah mutlak dan sah secara konstitusional.

Dia pun menegaskan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan presiden. Hak prerogatif presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

"Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya," tutup Tanak.

Baca juga : Perketat Pengawasan, Prabowo Yakin Insiden MBG Bisa Ditekan Sampai 0 Persen

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, komisinya sudah melakukan tugasnya secara proporsional ketika mengusut perkara ASDP, mulai dari tingkat penyelidik, penyidik, dan berlanjut ke tangan penuntut umum. Bahkan, sudah melewati proses praperadilan.

"Artinya secara formil apa yang dilakukan penyelidik dan penyidik tidak melanggar hukum, artinya sesuai prosedur. Secara materiil, pemenuhan unsur-unsur pasal sudah diputuskan. Tanggal 20 November lalu sudah dijatuhkan vonis kepada para terdakwa," ujarnya, Selasa malam.

Asep menambahkan, selanjutnya tim biro hukum KPK bakal melakukan eksaminasi terhadap seluruh penanganan perkara di lembaga antirasuah.

Hal itu diharapkan bisa memperbaiki pekerjaan dan menghindari kejadian serupa terulang di masa depan. Namun, ia menekankan, pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukan catatan buruk terhadap kinerja KPK.

Adsense

"Bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk. Yang menjadi tugas kami sudah selesai baik pembuktian secara formil maupun formil. Perlu dibedakan terhadap hasil, di mana ada pemberian rehabilitasi itu bukan lagi menjadi lingkup kami," pungkasnya.

Pengumuman resmi pemberian hak rehabilitasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, tadi sore.

Baca juga : MK Batasi Hak Atas Tanah Di IKN, Nusron: Tak Akan Ganggu Investasi

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang diterima DPR.

Pimpinan DPR lantas memerintahkan Komisi Hukum yakni Komisi III untuk melakukan kajian hukum mendalam terhadap perkara tersebut.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh Dasco.

Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan bahwa surat rekomendasi dari DPR telah diterima oleh pihak Istana. Ia menyebut Presiden Prabowo kemudian menggunakan hak prerogatifnya. Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau," ucap Prasetyo.

Baca juga : Presiden Rehabilitasi Dua Guru, Gus Falah Sebut Keadilan Ditegakkan

Prasetyo menambahkan, surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut baru dibubuhkan tanda tangan oleh Presiden Prabowo pada Selasa sore.

Sebelummya, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari presiden, status hukum dan nama baik ketiga mantan pejabat BUMN tersebut dipulihkan kembali sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense