Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MK Batasi Hak Atas Tanah Di IKN, Nusron: Tak Akan Ganggu Investasi
Senin, 17 November 2025 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Di tengah masifnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi hak atas tanah di wilayah tersebut. Meski begitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid menilai, putusan MK tak akan mengganggu investasi.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dengan Nomor Perkara 185/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan beberapa ketentuan dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal tersebut dianggap memberikan hak atas tanah di wilayah IKN dalam jangka waktu yang terlalu panjang. Bahkan, tanpa batas evaluasi yang jelas hingga 190 tahun.
Baca juga : Terbaru Jepang Vs China, Negara Berkonflik Tambah Banyak
“Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi yang telah ditentukan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis (13/11/2025).
MK menilai pasal-pasal tersebut membuka peluang pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN hingga 190 tahun (dua siklus 95 tahun). Hal itu bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan substansi permohonan para pemohon berfokus pada lamanya jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang jauh melampaui ketentuan dalam UUPA.
Baca juga : Anugerah Jurnalistik Forum Pemred 2025 , Jurnalis RM Juara 2 Dan 3
MK menilai jangka waktu tersebut dapat menimbulkan dominasi penguasaan tanah oleh pihak tertentu. Bahkan dianggap mengurangi kontrol negara terhadap penggunaan tanah di wilayah IKN. “Negara tetap harus memastikan tanah dikelola sesuai dengan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Guntur.
Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang pernah menguji Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah harus dilakukan berdasarkan evaluasi yang ketat terhadap pemanfaatan tanah dan kepatuhan pada peraturan.
Atas dasar itu, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN harus dimaknai ulang. Untuk HGU, jangka waktu maksimal adalah 35 tahun untuk pemberian hak, 25 tahun untuk perpanjangan, dan 35 tahun untuk pembaruan. Untuk HGB dan HP, masing-masing diberikan dengan tahapan 30 tahun pemberian, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.
“Artinya, batas waktu maksimal sebagaimana dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya