BREAKING NEWS
 

Soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Kata MA

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 26 November 2025 21:01 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, pemberian rehabilitasi terhadap Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, merupakan hak istimewa Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa hak istimewa tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Adapun dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Presiden dapat memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

"Jadi, itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden dan tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar untuk kepentingan yang lebih besar," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Dia menambahkan, pemberian rehabilitasi tidak akan mengganggu jalannya proses hukum. Apalagi Presiden tidak akan sembarangan memberi rehabilitasi, kecuali untuk kepentingan bangsa yang lebih besar.

Baca juga : KPK Belum Terima SK Rehabilitasi, Ira Puspadewi Masih di Dalam Rutan

"Sehingga antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi tidak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita," imbuhnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi.

Dua lainnya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Adsense

"Dari hasil komunikasi dengan pihak Pemerintah, Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025) malam.

Baca juga : Rehabilitasi Kasus ASDP, Perlu Reformasi KPK Dan Lembaga Peradilan

Dia bilang, pemberian rehabilitasi ini berawal dari pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI. Kemudian Dewan menindaklanjutinya dengan meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak Pemerintah terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," terang Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan,  usulan dari DPR kemudian ditindaklanjuti selama sepekan oleh Menteri Hukum (Menkum). Lalu, Menkum menyampaikan saran kepada Presiden agar memberikan rehabilitasi, yang akhirnya disetujui.

"Dan baru pada sore ini, Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik," tambahnya.

Baca juga : Gus Falah: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Jaga Kepastian Hukum Bisnis BUMN

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Ira dkk terbukti melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT JN yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense