Dark/Light Mode

Bebaskan Eks Dirut ASDP dari Rutan, KPK Tunggu SK Rehabilitasi

Selasa, 25 November 2025 23:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.

Asep menuturkan, komisinya akan terlebih dahulu menunggu surat yang diantarkan oleh Kementerian Hukum. Setelah menerima surat tersebut, Pimpinan KPK bersama jajaran akan menindaklanjutinya. Kemudian, pimpinan akan mengeluarkan surat keputusan yang mengatur pembebasan terdakwa.

“Jadi ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” tuturnya.

Baca juga : Pesan Dari Kawah Jonggring Saloka

Asep menyebut, pemberian rehabilitasi kepada para terpidana ini merupakan hak istimewa presiden yang harus dihormati semua pihak.

"Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden, kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden," tandasnya.

Pengumuman resmi pemberian hak rehabilitasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, tadi sore.

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.

Baca juga : Unicharm Bersama IBI Berikan Edukasi Terkait Popok Bayi yang Berkualitas

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara. Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang diterima DPR. Pimpinan DPR lantas memerintahkan Komisi Hukum yakni Komisi III untuk melakukan kajian hukum mendalam terhadap perkara tersebut.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh Dasco.

Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan bahwa surat rekomendasi dari DPR telah diterima oleh pihak Istana. Ia menyebut Presiden Prabowo kemudian menggunakan hak prerogatifnya.

Baca juga : Pertamina Eco RunFest 2025 Diikuti Pelari Elite Hingga Penghobi, Ini Kata Mereka

"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau," ucap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut baru dibubuhkan tanda tangan oleh Presiden Prabowo pada Selasa sore.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.