Dark/Light Mode

KPK Belum Terima SK Rehabilitasi, Ira Puspadewi Masih di Dalam Rutan

Rabu, 26 November 2025 18:35 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat Keputusan (SK) Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sunga, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Karena itu, KPK belum dapat membebaskan Ira hingga Rabu (26/11/2025) malam ini.

"Kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Budi menambahkan, jika surat tersebut diterima KPK pada malam ini, Masih ada serangkaian proses administrasi yang harus dilewati hingga disposisi kepada jaksa penuntut umum.

"Termasuk nanti kami akan ke rutan untuk melihat juga. Jadi, ada beberapa tahapan. Ada proses-proses administrasi yang kita lakukan," bebernya.

Baca juga : Pengacara Sebut Ira Puspadewi Senang Dapat Rehabilitasi Dari Presiden

Senada, kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo juga mengaku belum menerima SK Rehabilitasi kliennya.

"Kemungkinan besok, karena pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis atau inkrah," ujarnya, di Gedung KPK.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi.

Dua lainnya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga : Presiden Rehabilitasi Dua Guru, Gus Falah Sebut Keadilan Ditegakkan

"Dari hasil komunikasi dengan pihak Pemerintah, Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025) malam.

Dia bilang, pemberian rehabilitasi ini berawal dari pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI. Kemudian Dewan menindaklanjutinya dengan meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak Pemerintah terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," terang Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan,  usulan dari DPR itu ditindaklanjuti selama sepekan oleh Menteri Hukum (Menkum). Kemudian Menkum menyampaikan saran kepada Presiden agar memberikan rehabilitasi, yang akhirnya disetujui.

Baca juga : KPK: OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan

"Dan baru pada sore ini, Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Ira dkk terbukti melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT JN yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.